Story of a dad's life who love and care his daughter and wife

Banner 468

http://www.socialvibe.com/favicon.ico

Bandung oh Bandung

Posted by pepey on - -

" Bandung..Bandung..Bandung...... Bandung..Bandung..Bandung .... Baheula dilingkung gunung ayeuna heurin ku tangtung Baheula Lautan Api ayeuna Lautan Sampah...."...


itulah penggalan lagu Doel Soembang yang menggambarkan keprihatinan kota bandung sekarang , dimana kemacetan menjadi santapan setipa harinya dan sampah yang bertebaran di penjuru kota yang menjadikan kota Bandung ini menjadi semakin semrawut. Memang pemerintah niatnya sih ada menertibkan ini dan itu, kalaupun mau disebut niatnya udah segede gunung, hanya yang menjadi masalah adalah pelaksanaannya saya melihat sepertinya pemerintah Kota Bandung ini kerjanya males-malesan, sebut saja perda K3 yang diulur-ulur pemberlakuan sampai ketika diberlakukan pun toh gitu-gitu aja. Ketika pertama kali saya mendengar akan diberlakukan K3 betapa senangnya saya bahwa Bandung akan lebih tertib, indah, nyaman tapi sampai pada hari "H" tidak ada perubahan yang signifikan. Awalnya aja gembar gembor eh kesininya melempem.
Intinya sih Pemkot tidak tegas dan tidak ada kemauan dalam menjalankan perda tersebut, pertama kucing-kucingan dengan para PKL, lalu seperti terlihat lelah ya sudah dibiarkan saja, orang sunda bilang "Geus ah Cape....". Pemkot Bandung bisa dikatakan minim solusi dalam segala hal padahal kerjanya kebanyakan Studi Banding tapi gak ada hasil.  Lihat saja kutipan Perda K3 yang  dahsyat di bawah ini, adakah yang berhasil diterapkan??

  1. Menyeberang tidak pada tempatnya Rp 250 ribu
  2. Naik-turun angkutan umum Rp 250 ribu
  3. Kewajiban menanam pohon Rp 250 ribu
  4. Menyediakan tempat sampah di pekarangan rumah Rp 250 ribu
  5. Mengecat pagar dan rumah Rp 250 ribu
  6. Membuat gaduh Rp 250 ribu
  7. Merokok di tempat umum, sekolah, dll Rp 5 juta
  8. Bermain layangan, ketepel di jalur lalu lintas Rp 250 ribu
  9. Mempergunakan becak di jalur bebas becak Rp 250 ribu
  10. Berusaha atau berdagang di trotoar Rp 1 juta
  11. Mencuci mobil, menjadikan garasi di bahu jalan dan trotoar Rp 5 juta
  12. Memasang portal dan polisi tidur tanpa izin Rp 1 juta
  13. Menggelandang, mengemis di tempat umum Rp 250 ribu
  14. Mengamen, mengelap mobil di simpang jalan Rp 250 ribu
  15. Menghimpun anak jalanan untuk dimanfaatkan meminta-minta/mengamen Rp 50 juta
  16. Melakukan perbuatan asusila Rp 5 juta
  17. Menyediakan, menghimpun WTS untuk dipanggil Rp 50 juta
  18. Menjajakan cinta di tempat umum Rp 5 juta
  19. Membuang sampah ke saluran, trotoar dan fasilitas umum lain Rp 5 juta
  20. Mengotori, mencoret-coret jalan, rambu, pohon maupun bangunan lain Rp 5 juta
Sebetulnya masih banyak aturan-aturan yang lain, cuman yang 20 aja gak ada yang berhasil apalagi kalau ditambahin...? Daripada Stresss mendingan Nonton Bola dulu ah....

Categories: